Desa Swadaya Jumlah Perangkat Diduga Salahi Permendagri, Bagaimana dengan Gajinya?

ilustrasi--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Sementara status atau klasifikasi desanya swadaya mengacu dari data yang ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Tengah namun desa yang mempekerjakan perangkat melebihi ketentuan lebih dari 1. 

Merujuk Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Pada Pasal 11 Bab III dijelaskan bahwa Pemerintah telah membagi jenis desa menjadi 3. Yakni Swasembada, Swakarya, dan Swadaya. 

Jumlah perangkat di tiap desa disesuaikan dengan jenis desanya. Desa Swasembada wajib memiliki 3 urusan dan 3 seksi. Untuk Desa Swakarya dapat memiliki 3 urusan dan 3 seksi. Sedangkan Desa Swadaya memiliki 2 urusan dan 2 seksi. Fakta terhimpun, desa-desa yang berstatus swadaya memiliki 3 kaur dan 3 kasi. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6430/jumlah-perangkat-desa-berstatus-swadaya-diduga-langgar-permendagri

Lantas bagaimana dengan status gajinya? Sebab jika yang diakui secara aturan hanya 2 kaur dan 2 kasi maka idealnya gaji yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan hanyalah untuk 4 orang perangkat itu. Dengan desa mempekerjakan 6 orang perangkat, praktis 2 perangkat lain dipertanyakan keabsahan gajinya. 

Dimintai tanggapan, Kades Padang Betuah, Purnawarman menyampaikan bahwa desanya masuk klasifikasi Swasembada dengan struktur aparatur desa terdiri dari kades, sekdes, kaur keuangan, kaur tata usaha, dan kaur perencanaan. Sementara bagian seksi yakni kasi pemerintahan, pelayanan, dan kesejahteraan. 

"Desa kami swasembada yang terdiri  dari 3 urusan dan 3 seksi," ujar Purnawarman.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6429/infonya-kelanjutan-jalan-inpres-bengkulu-tengah-urung-terlaksana-tahun-ini

Sama halnya dengan Pemdes Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa, dimana kata Sekdes, Nugroho desanya masuk klasifikasi swasembada.

"Desa Pasar Pedati masuk kategori swasembada yang terdiri dari 3 urusan dan 3 seksi," ungkap Nugroho.

Sementara Kades Pagar Jati Kecamatan Semidang Lagan, Paisal Asuwan menuturkan, pengelola akun Prodeskel di tahun 2024 ini sudah 2 kali melakukan penginputan. Akan tetapi belum masuk di data pusat. 

"Sudah 2 kali di tahun ini kami menginput, tetapi tak juga masuk dalam data pusat," jelas Paisal. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6394/belum-tuntaskan-input-prodeskel-32-desa-berstatus-swadaya-dan-swakarya

Paisal melanjutkan, pada penginputan pertama mengalami kesalahan wilayah desa dengan nama yang sama. Sehingga data yang telah diupdate masuk ke desa berbeda wilayah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan