Jumlah Perangkat Desa Berstatus Swadaya Diduga Langgar Permendagri

ilustrasi--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Terungkapnya fakta bahwa dari jumlah total desa yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah, 32 diantaranya belum menuntaskan input data di aplikasi Prodeskel tahun ini tak dibantah oleh pihak desa. Hanya saja jika mengacu pada data status atau klasifikasi desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Tengah ada dugaan kejanggalan. 

Dimana beberapa desa yang berstatus swadaya jumlah perangkatnya tidak sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Pada Pasal 11 Bab III dijelaskan bahwa Pemerintah telah membagi jenis desa menjadi 3. Yakni Swasembada, Swakarya, dan Swadaya. 

Jumlah perangkat di tiap desa disesuaikan dengan jenis desanya. Desa Swasembada wajib memiliki 3 urusan dan 3 seksi. Untuk Desa Swakarya dapat memiliki 3 urusan dan 3 seksi. Sedangkan Desa Swadaya memiliki 2 urusan dan 2 seksi. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6394/belum-tuntaskan-input-prodeskel-32-desa-berstatus-swadaya-dan-swakarya

Penentuan klasifikasi desa sendiri merujuk pada Prodeskel atau Program Desa/Kelurahan yang memuat tentang data dari Profil Desa, Potensi Desa , Pemberdayaan Desa, Data Kependudukan dan masih banyak lagi.

Kades Semidang, Doni Martono menyampaikan bahwa saat ini memang belum melakukan update prodeskel. Penginputan akan dilakukan oleh perangkat desa yang memiliki akses tersebut. 

‘’Epdeskel sebagian sudah diupdate, kalau prodeskel belum. Beberapa nanti akan dilanjutkan mengingat juga memang ada perangkat yang memegang aplikasi sendiri serta mengurusnya. Kalau untuk jumlah Kaur di desa kami ada 3 orang dan Kasi 3 orang,’’ ujar Doni. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6395/dampingi-sma-negeri-1-bengkulu-tengah-universitas-bengkulu-bantu-terapkan-sekolah-ramah-digital

Kades Karang Nanding, Dadang Suprayogi melalui Kasi Pemerintahan, Enti Erna Junita mengaku telah melakukan penginputan data epdeskel dan prodeskel.

‘’Kemarin itu sudah saya buat dan masukkan. Semuanya sudah selesai dan tidak ada kendala. Tetapi saat saya tanyakan ke Dinas PMD, belum masuk di pusat. Saya juga tidak tahu. Yang jelas, dari desa untuk epdeskel dan prodeskel saya sendiri yang mengurus. Kalau jumlah Kaur ada 3 orang, Kasi 3 orang,’’ ujar Enti.

Senada, Kades Taba Terunjam, Fajar Santoso mengatakan bahwa saat ini Desa Taba Terunjam sedang dalam penginputan data. 

“Tidak ada kendala, sekarang masih penginputan. Desa Taba Terunjam memiliki 3 Kasi dan 3 Kaur,” bebernya.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6393/warga-dapati-kantor-desa-kosong-hingga-dipersulit-urus-sktm-camat-debby

Terpisah, Kades Karang Tinggi, Zaiful Arifin mengatakan penginputan prodeskel Desa Karang Tinggi tidak terdapat kendala, namun ia mengakui belum selesai penginputan data. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan