PKS Sentil Presiden Jokowi & Menkes Budi soal Alat Kontrasepsi untuk Siswa di PP 28 Tahun 2024, Cabut!

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Anggota Komisi IX DPR RI Ansory Siregar menyentil pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait terbitnya PP 28 tahun 2024 tentang Kesehatan yang menuai kontroversi. Salah satunya terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja usia sekolah alias siswa. 

Dalam siaran pers yang diterima JPNN.com, Ansory menyesalkan terbitnya peraturan penuh kontroversi yang dikeluarkan tiga bulan menjelang berakhirnya masa jabatan Presiden Jokowi itu.

Anggota DPR Dapil 3 Sumut itu menjelaskan bahwa PP 28 tahun 2024 tentang Kesehatan sejatinya adalah penjabaran secara bertanggung jawab terkait amanah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

"Ada banyak kontroversi terkait substansi yang terkandung dalam PP tersebut, dan menimbulkan polemik serta penolakan di tengah masyarakat," ujar Ansory, Jumat (9/8). 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6247/pilgub-jatim-2024-pengamat-nilai-jokowi-dukung-khofifah-melalui-projo

Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bahkan terang-terangan menyentil Presiden Jokowi dan Menkes Budi Gunadi terkait terbitnya PP tersebut.

"Pak Presiden dan Pak Menteri Kesehatan, jangan akhiri masa jabatan anda dengan membuka ruang generasi muda untuk berzina," ucap Ansory di sela-sela reses di Sumut. 

Menurut Ansory, keresahan yang ditimbulkan oleh PP tersebut bukan hanya di Jakarta saja. Masyarakat yang dia jumpai di pedalaman kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Binjai dan Kab/Kota lain di Sumut ikut resah.

"Masyarakat semua daerah pemilihan kami di Sumatera Utara menanyakan kepada kami mengenai hal ini. Keresahan mereka sangat terasa dan hal ini harus didengar oleh penyelenggara Negara di Jakarta," kata Ansory.

Dia menerangkan bahwa keresahan rakyat muncul dari substansi Ayat 4 Pasal 103 pada PP 28 tahun 2024 tentang Kesehatan yang baru dikeluarkan pemerintahan Presiden Jokowi. Pada poin terakhir dari Ayat 4 Pasal 103, katanya, pemerintah memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi pada remaja usia sekolah. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6246/sylviana-murni-sebut-sandiaga-cagub-alternatif-di-pilkada-jakarta

Hal itu menurut Ansory, bertentangan dengan semangat yang dicantumkan dalam Pasal 98 PP yang sama, yaitu: upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama. 

"Pasal 98 dan Pasal 103 pada PP 24/2024 ini sudah jelas saling bertentangan, karena pembagian alat kontrasepsi pada remaja usia sekolah adalah membuka ruang bagi mereka untuk berzina," ucapnya menegaskan. 

Soal pernyataan Menteri Kesehatan baru-baru ini bahwa pasal tersebut adalah untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah, Ansory menyampaikan bahwa itu hanya alasan tak masuk akal. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan