PP Kesehatan Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

PP Kesehatan Atur soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar -Ilustrasi alat kontrasepsi/unsplash---

"Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah," bunyi Pasal 103 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan