Bea Cukai Gelar Pemusnahan Besar-besaran Barang Ilegal Senilai Rp 165 Miliar, Ini Perinciannya
Editor: Leonardo Ferdian
|
Kamis , 01 Aug 2024 - 10:45
Bea Cukai melakukan pemusnahan barang ilegal--
“Sudah menjadi komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal, sebagai pengejawantahan fungsi community protector instansi ini," tegasnya.
Nirwala juga menegaskan pemusnahan ini sendiri menjadi bukti Bea Cukai mengutamakan transparansi dalam penyelesaian penindakan barang ilegal. "Bersama instansi penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat, kita jaga Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal," pungkasnya.(**)