Polemik Izin HGU PT. RAA di Kecamatan Pematang Tiga, Pemkab Panggil Perusahaan

LIPUTAN 11 RBt – Polemik belum adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Riau Agriindo Agung (RAA) yang berujung pemblokadean jalan di wilayah Kecamatan Pematang Tiga mendapat respon dari Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng).

Pada Selasa 5 Desember 2023, Pemkab Benteng memanggil manajemen perusahaan, kelompok masyarakat didampingi kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Humas PT. RAA, Adriman menuturkan dalam pertemuan membahas tentang permasalahan antara perusahaan dengan kelompok masyarakat. Dalam kesempatan itu juga Pemkab Benteng dan Polres Benteng meminta untuk kedua belah pihak agar tetap mengontrol emosi masing-masing.

‘’Kemarin hanya diskusi terkait permasalahan tersebut bukan tentang mediasi. Pemkab dan kepolisian meminta agar saling menahan diri dan bersama-sama menjaga agar tidak saling terjadi bentrok,’’ jelas Adriman.

Adriman menuturkan, apapun yang akan terjadi pihaknya menginginkan jalan yang terbaik. Bukan tetang kewenangan maupun personal, karena ingin masyarakat dan perusahaan selalu mensupport dan juga sebagai luang lingkup saling membantu.

‘’Perusahaan bertempat di wilayah mereka dan juga mereka berdampingan dengan kebun perusahaan. Alangkah lebih baiknya juga nanti dalam hasil mediasi mendapatkan titik terang sehingga masyarakat dan pihak perusahaan dapat saling support dan saling membantu. Dalam permasalahan ini kita anggap bersama-sama sebagai bentuk pelajaran pribadi maupun semua pihak,’’ ujar Adriman.

Terpisah, Asisten I Setdakab Benteng, Nurul Iwan Setiawan, M.Si mengatakan jika Pemkab Benteng melakukan mediasi terkait dengan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.

‘’Kami mengharapkan jika permasalahan ini cepat selesai dan tidak menimbulkan konflik apapun lagi,’’ pungkas Iwan.(fry/one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan