Aksi Mogok Kerja Distop, Oknum Manajer PT. Agra Sawitindo Tetap Disarankan Mundur
PT Agra Sawitindo--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh 73 karyawan PT. Agra Sawitindo sejak Senin 15 Juli saat ini distop. Hal ini dikarenakan, pihak perusahaan dan karyawan serta Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sudah dilakukan 2 kali pemanggilan oleh manajemen perusahaan.
Meski demikian, pekerja yang mogok kerja masih menyarankan agar manajer perusahaan, Sony Aprizal untuk mundur dari jabatannya lantaran diduga melakukan arogansi selama memimpin.
Wakil Ketua SPSI, PT. Agra Sawitindo, Mustofa menuturkan, mengacu dalam peraturan ketenagakerjaan, jika pekerja yang mengadakan aksi mogok kerja dan sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali, maka diharuskan untuk kembali bekerja. Sejak Kamis 18 Juli 2024, sebanyak 73 pekerja yang melakukan aksi mogok akhirnya kembali bekerja dengan normal
‘’Jadi untuk total kita adakan aksi mogok hanya 3 hari, karena sudah 2 kali mendapatkan surat pemanggilan. Kami juga sudah konsultasi ke pengurus daerah, kalau sudah dipanggil maka wajib untuk bekerja,’’ jelas Mustofa.
Mustofa melanjutkan, tuntutan karyawan tetap disampaikan mengenai manajer Sony agar dimutasi atau dipecat. Hanya saja, setelah dilakukan negosiasi dengan manajemen pusat, sony tidak bisa dilakukan mutasi atau pemberhentian. Dikarenakan kinerja Sony terlampir baik dan memiliki keuntungan. Kemudian, saat dilakukan mediasi bersama kepala desa setempat, Sony siap untuk merubah sikap dan merangkul karyawan.
‘’Mediasi antara pemilik perkebunan dan pemilik manajemen pusat bahwa Sony tidak bisa dilakukan pemecatan. Pihak manajemen juga akan mengatakan jika karyawan tetap melakukan aksi mogok, maka akan dipastikan perusahaan ditutup. Kami sepakat untuk melanjutkan bekerja dengan catatan Sony siap merubah prilaku dan merangkul seluruh karyawan,’’ jelas Mustofa.
‘’Upaya aksi mogok kerja juga menyebabkan permasalahan, karena selama aksi kami pihak perusahaan tidak ingin membayar gaji, karena menurut perusahaan tidak mengalami normatif. Pihak manajemen pusat juga siap memberitahukan hasil apakah akan dibayar atau tidak pada Senin 22 Juli 2024 nanti,’’ lanjutnya Mustofa.(one)