Pimpinan PT. Agra Sawitindo di Lampung Tak Penuhi Undangan, Mediasi Batal!

--

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Pengurus SPSI

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Rencana mediasi yang dilakukan untuk menyelesaikan polemik antara pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dengan PT. Agra Sawitindo yang dijadwalkan Selasa 16 Juli 2024 sore batal. Batalnya mediasi ini lantaran pimpinan PT. Agra Sawitindo yang berada di Lampung tak memenuhi undangan yang disampaikan.  

Mediasi ini penting dilakukan lantaran buntut adanya permasalahan dugaan pemalsuan tanda tangan pengurus SPSI oleh perusahaan dilanjutkan aksi demo oleh puluhan karyawan pada Senin 15 Juli 2024 lalu. Selain itu, karyawan mendesak adanya pergantian manajer PT. Agra Sawitindo Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini karena diduga arogansi dalam memimpin. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Benteng, Tarmizi, M.Psi., mengungkapkan pihaknya membatalkan rapat karena undangan yang ditujukan kepada Direktur PT Agra Sawitindo Lampung tidak dipenuhi. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5681/puluhan-karyawan-mogok-kerja-pt-agra-sawitindo-dilaporkan-ke-polisi

‘’Rapatnya kami batalkan karena yang kami undang Direktur PT Agra Sawitindo Lampung tidak datang. Yang datang hanya manajer dan Kepala TU. Kedua orang ini tidak bisa mengambil kebijakan dan keputusan. Rapat mediasi ini akan dijadwalkan kembali,’’ ujar Tarmizi.

Terpisah, Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos., S.Ik., M.H., M.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP. Edi Hermanto Purba, S.H., M.H menyampaikan saat ini terdapat 5 karyawan PT Agra Sawitindo yang telah dilakukan pemeriksaan dan hingga sekarang masih berstatus pelapor dan saksi. 

‘’Sudah 5 orang karyawan yang diperiksa. Namun kita juga masih mencari dokumen asli yang diduga tandatangannya dipalsukan karena menurut pihak perusahaan, surat itu sudah diserahkan ke Disnakertrans Bengkulu Tengah dan nanti akan kita minta untuk memenuhi bukti,’’ jelasnya. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5714/ramai-desakan-cabut-surat-pengumuman-calon-paskibraka-terpilih-sekda-rachmat-angkat-bicara

Edi menutukan, guna memastikan adanya tindakan pemalsuan tandatangan pengurus SPSI tersebut, pihaknya akan mengirimkan surat ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Palembang. 

‘’Kita uji ke aslinya dan akan dikirim ke Palembang. Perlu diketahui apabila terbukti adanya tindakan pemalsuan, pelaku akan diancam dengan pasal 263 KUHP atau pelaku menggunakan tanda tangan palsu tersebut dikenakan pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara,’’ kata Edi.(imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan