Bawaslu Diduga Tebang Pilih, APK Caleg Ditemukan Masih Mejeng di Pohon Tak Ditertibkan
--
POLKUM RBt - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) seyogyanya tidak tebah pilih dalam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) caleg yang diduga melanggar. Terbukti, dari penelusuran masih ditemukan APK yang terpasang di pohon-pohon kawasan Kecamatan Semidang Lagan. Padahal diketahui jika pemasangan APK di pohon merupakan suatu yang terlarang.
Menanggapi hal ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Benteng, Roni Marzuki, S.Kom., M.T.Pd menjelaskan adanya aturan dari KPU termasuk juga dengan adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu untuk melarang pemasangan spanduk, baliho caleg ditempat tersebut. Bukan hanya itu, adanya kampanye di lingkungan masjid juga dilarang.
"Dalam SE Gubernur Bengkulu tersebut dikatakan bahwa spanduk baliho yang ditempatkan di pohon, tiang listrik dan adanya kampanye di lingkungan masjid tersebut dilarang. Tentu kita sama-sama mengawasi jika adanya salah satu pelanggaran tersebut," jelas Roni.
Roni menuturkan, jika ditemukan adanya hal yang melanggar, untuk dapat segera melaporkan ke Bawaslu Benteng. Sebagai bidang penindakan tersebut dirinya meminta untuk seluruh masyarakat untuk tetap mengawasi pemilu 2024. Dirinya berterima kasih kepada pihak media sebagai perpanjangan tangan Bawaslu yang telah menemukan hal-hal yang menjadi larangan kampanye.
"Kalau ada terdapat ditemukan bahwa adanya hal tersebut, untuk segera melaporkan ke Bawaslu karena saya sendiri divisi tentang penindakan tersebut. Ucapkan terima kasih juga kami berikan kepada awak media yang sempat menemukan beberapa larangan dan segera kami tindaklanjut. Karena kita sendiri untuk menjangkau seluruh wilayah hingga pelosok sangat terbatas, sehingga kami sangat terbantu," demikian Roni.(one)