Berkas Masuk Tahap II, Oknum ASN Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Ditahan Jaksa

RO, tersangka kasus dugaan korupsi--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – RO, oknum ASN Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang saat ini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dana kompensasi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun 2018 ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Selasa 9 Juli 2024.

Penahanan RO setelah berkas penyidikan masuk ke tahap II dari Polres Benteng ke Kejari Benteng. RO akan ditahan dalam masa tahanan 20 tahun di Rutan Kelas IIB Malabero.

RO dibawa oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Benteng yang dikomandoi Kanit Tipikor, Ipda. Atrawan Saswan, SH, MH. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5493/jabatan-kaban-kesbangpol-digoyang-dewan-sarankan-ini

Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Gusmiliansyah, SH menyampaikan jika telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana kompensasi TKA. Saat ini tersangka RO akan ditahan selama 20 hari kedepan.

‘’Sudah dilaksanakan tahap dua. Tersangka RO akan langsung dilakukan penahanan di Rutan Malabero Kelas IIB selama 20 hari kedepan,’’ kata Gusmiliansyah. 

Gusmiliansyah menuturkan jika pihaknya akan mempersiapkan kelengkapan berkas untuk persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5513/manajemen-pt-agra-sawitindo-akui-lakukan-pemalsuan-tanda-tangan-karyawan-minta-manajer-dipecat

‘’Berkas pelimpahan akan segera kami proses. Semoga saja sudah selesai sebelum masa penahanan 20 hari habis. Kalau belum juga maka kami akan mengajukan penambahan penahanan,’’ jelas Gusmiliansyah.

Untuk diketahui, dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka atas nama Elpi Eprianto dan sudah menjalani persidangan dengan putusan hakim hukuman penjara 6 tahun. Kemudian, dari hasil penyidikan terdapat tersangka lain, RO. RO diketahui berperan dalam memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans Bengkulu Tengah lebih kurang 15 cek. Diketahui kerugian negara dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah.(fry)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan