Satu Caleg DPD Ajukan Jadwal Kampanye Terbatas di Bengkulu Tengah

POLKUM RBt - Memasuki masa kampanye, Partai Politik (Parpol) ataupun Calon Legislatif (Caleg) sudah diperbolehkan untuk melaksanakan kampanye terbatas dan tatap muka. Dengan cacatan, kampanye terbatas dan tatap muka harus bersurat terlebih dahulu ke pihak kepolisian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar, S.Kep mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menerima satu surat dari Caleg DPD RI, Elisa Elmasari untuk melaksanakan kampanye terbatas dan tatap muka di wilayah Benteng. Pelaksanaan kampanye di tiga desa yakni, Senin (4/12) di Desa Lagan pukul 09.00 WIB, Selasa (5/12) di Desa Pondok Kubang pukul 19.00 WIB dan terakhir Rabu (6/12) di Desa Dusun Baru I pukul 19.00 WIB.

Ia menuturkan, caleg harus memahami aturan yang sudah ditetapkan. Apabila ada caleg yang melaksanakan kampanye namun tidak bersurat atau tidak memberikan surat tembusan ke Bawaslu, dipastikan kampanye tersebut melanggar aturan. awaslu akan memberikan tindakan tegas terhadap caleg yang melanggar.

‘’Di sini sebagai pengawas pemilu, perlu kami ingatkan kepada caleg apabila ingin melaksanakan kampanye terbatas dan tatap muka untuk tidak melanggar ketentuan yang ada. Baik itu mengenai jumlah warga yang hadir harus sesuai aturan tidak boleh lebih, tidak ada kampanye yang sara hingga menjelekkan caleg lain,’’ pungkas Evi.(imo) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan