Bawaslu Bengkulu Tengah Dirikan Posko Pengaduan, Laporkan Jika Ada Pelanggaran dalam Coklit
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah mendirikan posko pengaduan pengawal hak pilih. Posko ini ditujukan untuk masyarakat dalam melaporkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024.
Tidak hanya itu, apabila masyarakat memiliki kendala hak pilih bisa langsung menyampaikan melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor maupun media sosial jajaran Bawaslu Bengkulu Tengah.
Dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar, S.Kep bahwa posko yang didirikan ini tersebar mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga tingkat desa se-kabupaten Bengkulu Tengah.
‘’Jika masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor maupun media sosial jajaran Bawaslu Bengkulu Tengah baik tingkat kecamatan maupun desa,” ungkapnya.
Sementara itu, ia mengaku posko pengaduan hak pilih ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan atau pengaduan terkait hak pilih sehingga masyarakat terutama di Bengkulu Tengah menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 mendatang.
‘’Jangan sampai ada warga Bengkulu Tengah ini tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada saat pilkada tahun 2024 nantinya. Tidak boleh ada masyarakat yang hak pilihnya diterlantarkan,’ demikian Evi.(imo)