Lowongan Kerja Terbaru, Dinas Perkimtah Rekrut Tenaga Fasilitator Lapangan, Ini Syaratnya

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Sehubungan akan dilaksanakannya perbaikan rumah tidak layak huni, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtah) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini membuka rekrutmen Tenaga Fasiliator Lapangan (TFL) sebanyak 5 orang. Pendaftaran terhitung 26 Juni hingga 3 Juli 2024.  

Adapun kualifikasi dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar sebagai berikut, Pendidikan minimal S1, dapat mengoperasikan Microsoft Office dan Autocad, menguasai penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), bukan PNS atau pegawai hononer Benteng serta tidak memiliki ikatan bekerja di tempat lain, sehat jasmani dan rohani, tidak berkedudukan sebagai anggota parpol, memiliki komitmen dan integritas tinggi terhadap pekerjaan yang ditugaskan.

Kepala Dinas Perkimtah Benteng, Samsul Bahri, S.Pd, M.M mengatakan, dikarenakan program RLTH akan dilaksanakan, Dinas Perkimtah membuka formasi TFL sebanyak 5 orang dengan pendaftaran tersebut dibuka untuk kalangan umum. Nantinya, ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5264/aparatur-desa-di-bengkulu-tengah-bincang-komunikasi-sosial-bareng-dandim-0407kb

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5263/pendampingan-teknis-usai-15-ikm-ditargetkan-jadi-pengelola-jeruk-kalamansi-berstandar-nasional

‘’Tahapan tersebut meliputi 2 seleksi. Seleksi administratsi yaitu dengan verifikasi kelengkapan berkas adminitrasi yang diajukan oleh masing-masing calon TFL. Kedua, tes tertulis dan wawancara sebagai lanjutan lulusnya ter adminitrasi,’’ jelas Samsul.

Samsul melanjutkan, seleksi penerimaan TFL kegiatan perbaikan RLTH tahun 2024 tidak dipungut biaya apapun. Akan tetapi segala biaya akomodasi dan transportasi selama mengikuti proses seleksi ditanggung oleh pelamar.

‘’Untuk penerimaan kita tidak dilakukan pemungutan biaya, tetapi untuk segala bentuk akomodasi dan transportasi itu di tanggung pelamar. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Untuk pelamar bisa langsung menghubungi Dinas Perkimtah Benteng selama waktu yang telah di tetapkan,’’ demikian Samsul.(one/prw)



Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan