Punya BPJS Hingga Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Wajib Buat SIM Baru , Simak Prosedurnya

ilustrasi--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Ingat ya tidak akan lama lagi pembuatan SIM baru ada syarat khusus tambahan yang perlu kalian terapkan.

Dilansir dari Disway.id, selain syarat sudah berusia 17 tahun dan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), ada syarat tambahan penting lainnya yang wajib ditambahkan.

Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dibutuhkan sejumlah syarat, seperti telah berusia 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pihak kepolisian saat ini sedang memproses sistem untuk dapat mewajibkan pemohon SIM baru harus sudah terdaftar aktif di JKN dan wajib punya sertifikat mengemudi.

Namun untuk aturan pemohon pembuatan SIM baru wajib mempunyai BPJS dan seritifkat itu akan memalui tahapan uji coba terlebih dahulu.

Kasi Binyan Subdit SIM Dit-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengungkapkan daerah mana saja yang akan menerapkan uji coba pembuatan SIM baru dengan sistem terbaru juga, yakni:

Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan,  DKI  Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur pada tanggal 1 Juli - 30 September 2024.

Kebijakan pembuatan SIM baru dengan syarat baru ini menjadi tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, mengatur tentang kewajiban bagi pemohon SIM menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Dan dari amanat serta perintah itu terciptalah Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Pada saat mengajukan permohonan untuk memperoleh SIM, terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021.

Aturan ini tercantum dalam pasal 9, dimana disebutkan syarat administrasi lain yang harus dipenuhi dalam permohonan SIM baru.

Berikut adalah prosedur yang harus diikuti saat mengajukan permohonan SIM baru:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau melalui pendaftaran secara elektronik.

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan