Miris! Perokok Remaja Naik Hampir 20%, Didominasi Usia 13-15 Tahun

ilustrasi--

Oleh karena itu, pihaknya berupaya untuk melindungi masyarakat, terutama anak dan remaja, dari bahaya produk tembakau.

Dalam hal ini, Kemenkes menyiapkan regulasi untuk memperketat peredaran dan konsumsi rokok.

"Pemerintah telah menetapkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang salah satunya adalah mengatur terkait pengamanan zat adiktif, yaitu tembakau," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, tambah Eva, pihaknya juga telah menyusun draft peraturan pemerintah (PP) terkait zat adiktif yang telah selesai proses pembahasan, uji publik, maupun pleno dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Dalam proses untuk segera disahkan," ungkapnya.

Dalam rancangan PP tersebut, beberapa usulan pengaturan yang dibahas terkait larangan konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik bagi anak dan remaja usia 10-21 tahun dan ibu hamil.

Larangan terkait iklan di media sosial berbasis teknologi dan penjualan secara batangan turut diusulkan dalam PP tersebut.

"Kemenkes bertanggung jawab mengupayakan agar masyarakat Indonesia terutama anak-anak yang menjadi harapan bangsa lebih sehat, produktif, inovatif, dan bisa berdaya saing di kancah internasional," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan