Daftar Peserta Wajib Tapera dan Potongan Gaji Bulannya, Lengkap Simulasi Hitungannya
ilustrasi--
Mekanisme Potongan Gaji untuk Iuran Tapera
Dalam Pasal 20 PP Tapera, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.
Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga harus menyetorkan setiap tanggal 10.
Apabila pada tanggal 10 hari libur, maka simpanan harus dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Simulasi Hitung Gaji yang Dipotong untuk Iuran Wajib Tapera
Pegawai Swasta
Jika kamu seorang pegawai swasta yang bekerja di Jakarta dan berpenghasilan Rp5 juta per bulan, ketika gaji kamu dipotong 2,5 persen untuk dana simpanan Tapera, maka yang dibayarkan adalah Rp125.000 per bulan.
Pekerja Mandiri atau Pekerja Lepas
Sementara itu, jika kamu merupakan pekerja mandiri atau pekerja lepas dengan penghasilan Rp2,3 per bulan, ketika dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera, maka jumlah yang harus dibayarkan senilai Rp69.000 per bulan.
Sebagai catatan, hal tersebut dapat berbeda setiap orangnya dilihat dari upah minimum suatu daerah dan jenis pekerjaannya.