Daftar Peserta Wajib Tapera dan Potongan Gaji Bulannya, Lengkap Simulasi Hitungannya

ilustrasi--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Masyarakat Indonesia baru saja digemparkan dengan diwajibkannya para karyawan membayar iuran untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Dilansir dari Disway.id, sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera.

Dalam aturan tersebut, seluruh pekerja yang memiliki penghadsilan senilai upah minimum diwajibkan menjadi anggota Tapera.

Nantinya, para pekerja akan dikenakan iuran wajib sebesar 3 persen dari gaji untuk membayar simpanan Tapera.

Sebagai informasi, Tapera merupakan dana simpanan yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Nantinya, dana simpanan tersebut hanya dapat dimanafaatkan untuk pembiayaan rumah atau dapat dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Dana tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Daftar Peserta Wajib Tapera

Dalam Pasal 5 PP Tapera ditegaskan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah Kawin yang memiliki paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera.

Kemudian, pada Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, di antaranya:

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan