Bangunan Lama Wajib Dibongkar Pasca Relokasi Desa Genting, 128 KK Wajib Tandatangani Surat Pernyataan
Kepala Dinas Perkimtah Bengkulu Tengah, Samsul Bahri, S.Pd, MM--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) terus mengupayakan rencana relokasi pemukiman warga di Desa Genting Kecamatan Bang Haji. Informasi terbaru, jika sebelum dilakukan relokasi, sebanyak 128 KK diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar bangunan ataupun rumah lamanya akan dibongkar.
Kepala Dinas Perumahaan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan (Perkimtah) Bengkulu Tengah, Samsul Bahri, S.Pd, MM menyampaikan berdasarkan hasil rapat beberapa waktu lalu dengan pemerintah pusat, seluruh warga yang diminta pindah untuk membuat pernyataan agar bangunan lama dibongkar.
Hal ini bukan tanpa alasan, dikhawatirkan jika warga masih menempati bangunan lama, sewaktu-waktu adanya bencana banjir kembali maka akan berdampak buruk.
‘’Hasil keputusan rapat, warga diminta membuat surat pernyataan agar bangunan lama dibongkar atau dirobohkan. Karena akan menjadi masalah baru jika warga masih menempati bangunan lama nantinya,’’ ujar Samsul.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4499/82-masyarakat-dioperasi-katarak-gratis-di-rsud-bengkulu-tengah
Samsul menuturkan, jika seluruh syarat administrasi telah dipenuhi, maka bisa diproses lebih lanjut rencana lokasi tersebut.
‘’Badan Geologi Nasional juga pernah survei lokasi dan mereka menyetujui. Adapun luasan lahan yang disediakan mencapai 1,7 hektare. Lokasinya dinilai cukup aman, lantaran tinggi dari permukaan Sungai Lemau. Harapannya, warga tidak terkena dampak banjir lagi seperti tahun 2019 silam,’’ demikian Samsul.(fry)