Divisi Hukum Mabes Polri Ingatkan Pemkab Bengkulu Tengah Tingkatkan Kesadaran dalam Berantas Korupsi
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Rapat koordinasi (Rakor) implementasi nota kesepahaman Aparat Penegak Hukum (APH) – Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tentang koordinasi penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaran pemerintah daerah dilangsungkan pada Rabu 15 Mei 2024.
Dalam kesempatan itu hadir langsung Divisi Hukum Mabes Polri didampingi tim korsupgah KPK. Sementara dari perwakilan Pemkab Bengkulu Tengah, Asisten III, Eliyandes Kori, SE, MM dan Inspektur Daerah, Welldo Kurniyanto, SE, MM, CGCAE.
Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP. Fernando meminta agar Pemkab Bengkulu Tengah meningkatkan kesadaran dalam hal meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi. Selain itu, kedatangan ke Bengkulu Tengah sekaligus melaksanakan supervisi implementasi nota kesepahaman pemerintah daerah.
‘’Kesadaran dari penyelenggara daerah, khususnya pemerintah daerah untuk meminimalisir tindak korupsi semakin tinggi, sehingga kinerja semakin baik. Tentunya sinergitas APH dengan APIP diharapkan berjalan dengan baik. Dalam supervisi ini kami juga ingin tahu apakah ada kendala yang dihadapi. Sehingga kami bisa melihat hal yang perlu dipertimbangan untuk dilakukan pembinaan maupun melakukan proses penegakan hukum,’’ jelas Fernando.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4268/tingkatkan-kapasitas-bpd-abu-sakim-diberikan-pelatihan
Terpisah, Inspektur Daerah, Welldo Kurniyanto, SE, MM, CGCAE mengatakan pihaknya menyambut baik kedatangan dari Mabes Polri maupun KPK tersebut dalam rangka implementasi Memorandum of Understanding (MoU) antara Mendagri, Kapolri dan Kejagung. Dirinya juga sepakat, dalam mewujudkan pemerintahan yang good government, tindak pidana korupsi harus ditekan seminim mungkin.
‘’Kami sangat sepakat bahwasanya dalam menciptakan pemerintahan yang good government, tindak pidana itu harus ditekan seminimnya dan tidak ada potensi korupsi di Benteng. MoU ini juga mendorong dalam penyelesaian di tingkat kami dengan cara pengembalian sebelum dilaksanakan tindakan hukum lainnya,’’ pungkas Welldo.(fry)