Dana Desa Tidak Harus Dipegang Penuh oleh Kades atau Kaur Keuangan, Ini Kata Kadis DPMD
Kadis PMD Benteng, Drs. Hendri Donal, S.H, M.H--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Dalam mengemban jabatan kepala desa tentulah bukan perihal yang mudah, terlebih dengan mengelola pagu anggaran Dana Desa (DD). Terlebih saat ini aturan penambahan masa jabatan kades sudah di 8 tahun dalam setiap periode.
Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dalam pengelolaan keuangan desa tidak diharuskan seorang kepala desa maupun kaur keuangan yang memegang penuh DD tersebut.
Kelapa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Drs. Hendri Donal, S.H, M.H mengatakan adanya dampak negatif kades yang mendapatkan 8 tahun haruslah ekstra lebih hati-hati. Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terutama dalam mengelola dan penggunaan DD. Oleh karena itu kades dan kaur keuangan tidak diwajibkan memegang DD dan yang berhak adalah Penanggung Jawab Teknis Kegiatan (PPTK).
‘’Sesuaikan dengan juklas-juklis dan APBDes. Jalankan saja sebaik mungkin dan dipahami kades tidak memegang uang DD. Yang memegang tersebut adalah penanggung jawab teknis kegiatan, termasuk pula bendahara tidak berhak. Itu berpedoman,’’ jelas Hendri.
Hendri melanjutkan, imbauan tersebut sudah berulang diberikan sosialisasi kepada desa. Agar tidak terjadi hal-hal seperti yang pernah terjadi di Kecamatan Pondok Kelapa mengalami kebakaran rumah. Hal tersebut sama halnya dengan dinas, yang memegang tersebut PPTKD.
‘’Sudah beberapa kali kita sosialisasikan. Karena rancu kades memegang uang ataupun bendahara, karena khawatir nanti kejadian di salah satu rumah kepala desa di Kecamatan Pondok Kelapa yang kebakaran sehingga DD juga ikut terbakar. Belum lagi dengan pencopetan, perampokan dan kemalingan. Kita semua menghindari itu,’’ demikian Hendri.(one)