Ini Ketentuan Bagi Kades di Bengkulu Tengah Jika Ingin Nikmati 8 Tahun Masa Jabatan
Hendri Donal, Kadis PMD Bengkulu Tengah--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Senang bukan kepalang, seluruh kepala desa yang mendengar bahwa jabatan diperpanjang menjadi 8 tahun telah disahkan oleh dalam sidang DPR RI beberapa waktu lalu. Tentunya untuk menikmati masa jabatan hingga 8 tahun ini tidak bisa dirasakan semua kades.
Disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Drs. Hendri Donal, S.H, M.H menuturkan, ketentuan mendapatkan penambahan masa jabatan tersebut harus masa jabatan kades lebih dari bulan Februari 2024.
Jika masa jabatan habis dibawah bulan Februari 2024, maka tidak berhak mendapatkan perpanjangan. Bagi kades yang masuk perpanjangan, akan menerima Surat Keputusan (SK) untuk perpanjangan masa jabatan.
‘’Di tahun 2025 nanti dalam penjadwalan ada 47 desa yang gelar pilkades di Benteng. Mau tidak mau, ditunda selama 2 tahun sampai tahun 2027. Dan tetap mereka di akhir masa jabatan nanti akan di SK-kan kembali dan dilantik kembali. Pelantikan ulang itu pada akhir masa jabatan pertama nanti. Mereka jabatan akhir 2025 pada hari H langsung diperpanjang 2 tahun dan di SK-kan ulang,’’ jelas Hendri.
Hendri melanjutkan, untuk saat ini surat resmi dari Kementerian Desa (Kemendes) belum diterima, tetapi akan tetap berpedoman dari surat Kemendes tersebut. Dengan adanya perubahan, diharapkan program visi-misi kades dapat berkesinambungan.
‘’Surat resmi dari Kemendes belum ada. Kita masih menunggu. Tapi masa jabatan 8 tahun ini juga memiliki dampak baik. Program kerja dapat berkesinambungan dalam kurun waktu 8 tahun, bisa memaksimalkan rangka visi-misi kades saat sebelum mencalonkan diri,’’ demikian Hendri.(one)