Pro-kontra Pandemic Treaty di Indonesia, Vaksin atau Senjata Biologis?

ilustrasi--

Hal ini disampaikan melalui Diskusi Publik Pandemic Agreement dan Amandemen International Health Regulations (IHR) di Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024.

Ia menilai bahwa perjanjian ini justru akan merugikan negara berkembang dan bias dalam mendukung tuntutan negara maju.

Di samping itu, Siti mengungkapkan ketidakberpihakannya terhadap amandemen IHR.

"Justru amandemen IHR akan menjadi kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (PHEIC)," tandas Siti.

Ia juga menekankan bahaya PHEIC karena tidak bisa dibedakan antara pandemi yang sesungguhnya dengan bioterorisme.

"Vaksin dan virus senjata biologis jaraknya sama," tegasnya lagi.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4102/rekomendasi-5-minuman-rendah-kafein-yang-aman-anda-konsumsi

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4078/waspada-gejala-baru-dbd-dikeluhkan-oleh-para-penyintas-covid-19

Di sisi lain, Direktur Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan Roy Himawan S.Farm., Apt., M.K.M. memberikan pendapat terkait isu senjata biologis atau bioweapon yang disebutkan sebelumnya.

Ia mengibaratkan vaksin sebagai pisau yang memiliki manfaat untuk mempermudah keperluan rumah tangga, seperti memasak.

"Sederhananya, pisau juga dekat dengan weapon," jelas Roy.

Dengan pendekatan bahwa pisau dilarang penggunaannya sebagai senjata, menurut Roy, pisau harus ada di setiap rumah.

Begitu pula dengan vaksin.

"Sebagai buatan manusia, vaksin memang ada defect-nya, tetapi itu yang kemudian dikendalikan, diatur, sehingga tidak menimbulkan dampak besar," papar Roy.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4077/astrazeneca-angkat-bicara-soal-dampak-vaksin-covid-19-picu-pembekuan-darah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan