Menteri LHK: Carbon Governance Kunci Regulasi Perdagangan Karbon

--

“Tetap saja ada dan memungkinkan ada pengembangan metodologi di luar yang disebutkan sebagai metodologi tersebut seperti antara kain dengan MRA atau Mutual Respect Agreement. Seperti ini juga sudah ada contohnya yang telah dirintis dalam kerjasama Indonesia-Jepang,” ujar Menteri Siti Nurbaya Lebih lanjut,

Menteri LHK mengatakan peluang pengembangan metodologi, tentu saja dibuka untuk semua stakeholders yang memiliki scientific dan technology yang memadai sepertipara peneliti, lembaga penelitian, perguruan tinggi, praktisi dan sebagainya.

Pada konteks ini, Supervisory Body Article 6.4 Paris Agreement, yakni Lembaga Pengawas operasionalisasi mekanisme pasar melalui kerja sama antarpelaku usaha secara internasional, melakukan evaluasi dan review atas metodologi CDM agar dapat digunakan untuk menghitung tingkat akual emisi proyek atau aktivitas usaha. 

Lembaga ini juga membahas mekanisme pengusulan metodologi oleh stakeholder untuk disetujui sebagai metodologi penghitungan emisi.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4032/jelang-rakor-transmigrasi-2024-kemendes-pdtt-imbau-pemda-tuntaskan-rpjmn-2020-2024

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/4010/honorer-tendik-tercecer-minta-ikut-seleksi-pppk-2024-pakai-data-dapodik

Mekanisme pengusulan dan persetujuan metodologi nantinya akan diterapkan untuk regulated market dibawah Paris Agreement agar aktual emisi dan kinerja pengurangan emisi yang diperdagangkan secara internasional hasilnya valid, reliable dan dapat diperbandingkan antarnegara.

Metode lain yang berkembang atau dikembangkan tidak dapat dilaksanakan kecuali dengan melakukan adjustment atau compatibility sebagaimana diatur dalam Perpres 98 Tahun 2021.(fri/jpnn) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan