20 Unit Kendaraan Terjaring Penertiban Kepatuhan Pajak Kendaraan
Personil Satlantas Polres Benteng memeriksa surat kendaraan salah seorang pengendara--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Satuan Lalu lintas Polres Bengkulu Tengah (Benteng) melaksanakan Operasi Penertiban Kepatuhan Pajak Kendaraan R2 dan R4 dalam rangka untuk tindaklanjut capaian target peningkatan penambahan pendapatan daerah khusus Kabupaten Bengkulu Tengah. Operasi dilaksanakan pada Rabu 8 Mei 2024 yang berlokasikan di depan Kantor Samsat Bengkulu Tengah.
Kegiatan ini dilakukan gabungan antara Satlantas Polres Bengkulu Tengah, Kepala UPTD Kabupaten Bengkulu Tengah dan perwakilan Jasa Raharja Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi, S.Sos.S.Ik.,M.S.,M.Ik melalui Kasat Lantas Polres Bengkulu Tengah, Iptu. Wiyanto, SH mengatakan, kegiatan operasi penertiban kepatuhan pajak kendaraan bermotor dan mobil agar masyarakat dapat patuh dalam pajak kendaraan yang wajib dibayar.
Dalam pelaksanaan ini penertiban kepatuhan pajak kendaraan bermotor dengan hasil 20 kendaraan terjaring. Rinciannya R2 sebanyak 15 kendaraan dan R4 sebanyak 5 kendaraan.
"Ada 20 unit kendaraan yang berhasil terjaring operasi penertiban kepatuhan pajak kendaraan bermotor dan mobil. Terdapat 4 unit kendaraan membuat pernyataan untuk segera melaksanakan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Kabupaten Bengkulu Tengah dengan tenggang waktu paling lambat selama 7 hari kerja," ungkap Wiyanto.
Sementara itu, Kepala UPTD Ahmad Hendi, SE., MM mengatakan, operasi kepatuhan pajak kendaraan ini untuk mencapai target demi meningkatkan Pendapatan Daerah Bengkulu Tengah.
"Semoga dengan penjaringan operasi ini dapat menjadikan masyarakat taat akan peraturan tertib pajak kendaraan ini," pungkas Ahmad.(cw1)