Hukum Musik Haram atau Halal dalam Islam? Ini Penjelasan Para Ulama
ilustrasi--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Sejumlah pendapat ulama mengemukakan tentang hukum mendengarkan musik apakah haram atau halal.
Dalam islam, sejumlah ulama memiliki pendapat dalam hal mendengarkan musik.
Dilansir dari Disway.id, ada beberapa faktor tentang mendengarkan musik dan berbagai hukumnya.
Dikutip dari laman resmi NU Online, pertama, faktor eksternal, yaitu suatu permainan berupa kemungkaran yang menyertai atau diikuti nyanyian, musik dan seni.
Artinya jika nyanyian sekadar nyanyian saja, dan bermusik sekedar bermusik saja, juga seni koreografi sekadar koreografi semata, yang di dalamnya tidak ada permainan berupa kemungkaran, seperti mabuk-mabukan, maka tidak apa-apa.
Kedua, karena adanya instrumen alat musik yang dilarang, yang sejatinya tidak semata-mata instrumen alat musik itu yang menyebabkan haramnya nyanyian, melainkan karena ilat (sebab)nya alat-alat itu identik dengan syiar orang-orang yang berperilaku buruk.
Hal ini dapat dipahami dari pernyataan Imam al-Ghazâlî:
وكل ذلك جائز ما لم يدخل فيه المزامير والأوتار التي من شعار الأشرار Artinya, “Semua alat musik itu boleh kecuali seruling dan gitar, karena bagian dari syiar orang-orang yang buruk.” (Imam Al-Ghazali, Ihyâ’ ‘Ulȗm al-Dîn, juz II, halaman 273-274).
ويهذه العلة يحرم ضرب الكوبة وهو طبل مستطيل دقيق الوسط واسع الطرفين وضربها عادة المخنثين، ولولا ما فيه من التشبه لكان مثل طبل الحجيج والغزو
Artinya, “Dengan alasan ini pula haram menabuh gendang atau drum, yaitu sejenis alat musik tabuh panjang yang memiliki lobang di tengah, dan lebar kedua sisinya. Menabuh gendang ini adalah kebiasaan waria. Andaikan tidak ada kesamaan dengan kebiasaan waria maka boleh, seperti gendang haji dan perang.” (Ihyâ’ ‘Ulȗm al-Dîn, Juz 2, halaman 270).
Secara spesifik, ada yang melarang penggunaan alat musik tiup (seruling) dan alat musik petik (gitar) ini berdasarkan teks hadis, dan ada pula yang melihat faktor alasannya, yaitu karena alat musik tiup (seruling) dan alat musik petik (gitar), pada masa lalu sangat identik dengan musik-musik para pemabuk, pezina dan sebagainya (sya‘â’ir al-asyrâr).
Jadi, sudah maklum dalam hukum fiqih jika faktor alasannya hilang maka hukumnya juga berubah (al-hukmu yadȗru ma‘a ‘illatihi wujȗdan wa‘adaman).
Hari ini gitar dan seruling tidak lagi identik dengan musik-musik orang yang perilakunya buruk.
Musik untuk Dakwah dan Syiar