Tim DLH Cek Lokasi Perusahaan Penampung Limbah Diduga Tak Kantongi Izin, Ini Hasilnya
--
LIPUTAN 11 RBt – Dugaan tak dikantonginya izin oleh PT. Insanco Benteng Abadi di Desa Durian Demang Kecamatan Karang Tinggi mendapat respon dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Pada Selasa, 28 November 2023 siang, tim DLH turun langsung ke lokasi perusahaan yang bergerak di bidang penampungan oli dan limbah B3 ini.
Hasil pengecekan, perusahaan tersebut telah mengantongi izin secara lengkap dari lingkungan maupun dokumen perizinan lainnya.
‘’Kedatangan kami ini, duduk bersama baik pelapor, kepala desa, warga yang menjadi saksi dalam laporan maupun pihak perushaan. Kalau untuk izin benar pihak perusahaan sudah ada izinnya,’’ ungkap Kepala DLH Benteng, Mahendra Gustian, S.Hut melalui Kabid Tata Lingkungan dan Amdal, Deki Afriadi, ST.
Disisi lain, Deki mengatakan tidak adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Namun pihak perusahaan mengakui bahwa dahulunya pernah mencuci mobil sehingga oli bekas terbawah arus aliran air.
‘’Itu terjadi satu kali namun tidak ada pencemaran,’’ ujar Deki.
Terakhir, setelah mendengarkan keluhan pelapor dan masyarakat tersebut pihaknya menginginkan jalan depan perusahaan untuk diperbaiki seperti penambalan jalan.
‘’Ini hanya miskomunikasi saja. Maunya masyarakat dan pelapor, pihak perusahaan adanya kontribusi terutama pada rusaknya jalan tersebut,’’ jelas Deki.
Terpisah, Kepala Desa Durian Demang, Thomas Edison menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan mediasi bersama perusahaan atas dugaan perusahaan tidak memiliki izin.
‘’Sebelumnya saya sudah memanggil pemilik perusahaan selaku yang memiliki usaha tersebut. Perusahaan sudah berdiri kurang lebih 2 tahun lalu. Mereka sudah mengantongi izin. Untuk kerusakan jalan itu tidak disebabkan oleh perusahaan karena rusak jalan merata sampai akhir,’’ pungkas Thomas.(imo)