Pejabat Terpilih Hasil Seleksi JPTP Sarat Dugaan Kejanggalan
Pelantikan 7 pejabat eselon II--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Baru saja dilantik oleh Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah Heriyandi Roni kemarin, Jumat 3 Mei 2024, para pejabat terpilih langsung mendapat sorotan.
Sebelumnya Ormas Nusantara Institute yang mempertanyakan dasar pemilihan pejabat, dimana menurut Harisna Asari Pemkab dalam menjatuhkan pilihan mengabaikan masukan publik untuk memprioritaskan pejabat Benteng serta mempertimbangkan rekam jejak.
Bahkan kata Harisna, ada salah seorang pejabat yang sedang terseret penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Pertanian oleh Polda Bengkulu.
Setelah Nusantara Institute, Gerakan Lima Kamis juga menyuarakan kritikannya. Nasirwandi yang akrab disapa Tiwot, mempertanyakan alasan Pemkab menunjuk pejabat luar Benteng padahal dari awal diharapkan agar diprioritaskan pejabat Benteng.
Kemudian soal tidak terpilihnya 2 nama di 2 OPD padahal keduanya menduduki urutan 1 dari 3 besar. Sedangkan nama-nama lain yang terpilih berada di urutan 1.
"Kita minta penjelasan dari bapak Pj Bupati agar masyarakat tidak bertanya-tanya lagi. Untuk apa diadakan seleksi kalau yang terpilih pada akhirnya bukan yang urutan 1. Atas dasar faktor apa pemilihan tersebut? lalu kenapa di 4 OPD lain nomor urut 1 yang dipilih?," kritik Tiwot.
Sementara dari kacamata pengamat hukum, Nediyanto Ramadhan, S.H, M.H mengatakan pada pelantikan 7 orang pejabat terpilih hasil seleksi JPTP pada 7 OPD di lingkungan Pemkab Benteng merupakan hak Pemkab Benteng, tetapi jika pejabat yang dilantik ada yang tidak mengacu atau menyimpang kepada hasil seleksi terutama aspek penilaian lantas untuk apa seleksi dilakukan?
Disinilah kita butuh penjelasan dari Pemkab Benteng apa yang melatarbelakanginya agar publik tidak menaruh curiga seperti saat ini ada Ormas yang protes, protes ini adalah suatu hal yang wajar karena mereka beranggapan dan menduga ada penyimpangan karena ada perbedaan antara hasil seleksi JPTP dengan kenyataan saat pelantikan, ungkapnya.
Nediyanto menyarankan jika benar ada pihak yang merasa dirugikan tentu dapat mengajukan keberatan kepada Pemkab Benteng terutama pejabat yang telah dirugikan ikut seleksi dapat nilai tinggi tetapi tidak jadi dilantik.
Yang menjadi pertanyaan menarik dan sekaligus menjadi "kata kunci" dalam persoalan ini adalah Apakah Pemkab Benteng memiliki hak prerogratif memilih diantara 3 besar pejabat hasil seleksi JPTP untuk dilantik memegang jabatan tertentu bukan berdasarkan peringkat, jelasnya.