Haedar Sebut Penerimaan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Mencerminkan Kenegarawanan

--

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3631/rasanya-mantap-dan-lezat-ini-5-rekomendasi-sambal-khas-palembang-sumatera-selatan-wajib-kamu-coba

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3692/begini-sikap-prabowo-tanggapi-putusan-mk

Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut. Dua perkara PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.(antara/jpnn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan