Cegah Kekerasan Seksual di Ranah Digital
ilustrasi--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia menyelenggarakan webinar mengenai penguatan keterampilan digital masyarakat Indonesia bernama #MakinCakapDigital 2024 untuk segmen komunitas di wilayah Jawa Tengah dengan "Lindungi Generasi Muda dari Kekerasan Seksual di Media Sosial" pada Senin (22/4).
Rektor Universitas Putra Indonesia Astri Dwi Andriani mengatakan penggunaan internet juga memiliki dampak negatif khususnya saat tidak diiringi etika, salah satunya kekerasan seksual di ranah digital.
Pada ranah digital, kekerasan seksual memiliki banyak nama seperti Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS), Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak menunjukkan, kasus KBGS mencapai 2.566 pada 2020. Terkait hal tersebut, Asri menyampaikan perihal pengertian terhadap kekerasan seksual yang menjadi aktivitas ancaman bagi seluruh korban.
"Pengertian dari kekerasan seksual adalah segala bentuk pelibatan seseorang dalam aktivitas seksual, baik itu disertai dengan ancaman, bujuk rayu, atau bahkan memanfaatkan ketidaktahuan orang untuk memberikan consent (persetujuan), terutama pada anak-anak," ujarnya.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3692/begini-sikap-prabowo-tanggapi-putusan-mk
Dosen, Pengusaha, dan Praktisi Digital Anang Darmawan mengatakan KBGS hampir terjadi di semua platform media sosial termasuk Facebook, Whatsapp, YouTube, Twitter, Instagram, TikTok, Snapchat, dan lainnya.
"Pelecehan yang sering terjadi di media sosial dapat berupa rayuan, godaan, atau perbuatan tidak menyenangkan yang dapat dilakukan dengan chatting, komentar, direct message, mengirim foto, video bermuatan seksual, atau pornografi melalui media sosial," kata Anang.
Berdasarkan riset dari Riset Association for Progressive Communication (APC) ada tiga tipe orang yang paling beresiko mengalami kekerasan seksual digital, yaitu seseorang yang terlibat dalam hubungan intim, profesional yang sering terlibat ekspresi publik (aktivis, jurnalis, penulis, aktor, musisi), dan penyintas korban penyerangan fisik.
KBGS memberi efek yang besar pada korbannya, seperti yang disampaikan oleh Wakil Koordinator Mafindo Wilayah Jombang Anik Nur Qomariyah. Dia mengatakan psikologis, sosial, ekonomi, mobilitas terbatas, dan sensor diri seseorang dapat berdampak secara negatif karena KBGS.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3690/suzuki-mulai-distribusikan-jimny-5-pintu-ke-konsumen
"Korban atau penyintas ini bisa mengalami depresi, kecemasan, dan ketakutan. Ada juga titik tertentu di mana beberapa korban atau penyintas menyatakan pikiran bunuh diri sebagai akibat dari bahaya yang mereka hadapi," jelas Anik.