Pelaku Dugaan Penganiyaan Berhasil Ditangkap, Keluarga Korban: Terima Kasih Polsek Taba Penanjung
ilustrasi--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Berhasil ditangkapnya UB (54), pelaku dugaan penganiyaan terhadap Ermaningsih (47) warga Desa Taba Teret Kecamatan Taba Penanjung mendapatkan respon oleh keluarga korban.
Atas bantuan dan kerja keras jajaran Polsek Taba Penanjung Polres Bengkulu Tengah, keluarga korban mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya. Terlebih diketahui jika pelaku tersebut sempat buron selama 4 bulan lamanya.
Anak korban, Sari Fadila Rahma mengucapkan terima kasih yang mendalam atas kerja keras dan usaha pihak personel Polsek Taba Penanjung.
Dirinya mengatakan sejak awal laporan hingga pengejaran pelaku selama 4 bulan diterima dengan baik oleh Polsek Taba Penanjung.
‘’Saya mewakili dari keluarga mengucapkan terima kasih banyak atas seluruh kerja keras untuk menangkap pelaku penganiayaan ibu saya. Dari awal kami memberikan laporan hingga saat ini pelayanan Polsek Taba Penanjung sangatlah baik. Saya juga meminta kepada pihak hukum untuk menentukan hukum seadil-adilnya kepada pelaku agar mendapatkan efek jera,’’ kata Sari.
Sari melanjutkan, ucapan terima kasih juga diberikan kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam pembiayaan untuk operasi orang tuanya.
‘’Kepada Pemkab Benteng, PPA pusat, pihak kecamatan, pemerintah desa serta pihak yang telah membantu kami, saya juga ucapkan terima kasih. Atas bantuan kalian, ibu saya sekarang bisa selamat,’’ demikian Sari.
Untuk diketahui, peristiwa ditemukannya Ermanigsih warga Desa Taba Teret dalam keadaan pingsan dan luka lebam di kawasan Liku Sembilan pada Kamis 14 Desember 2023 lalu.
Erma ditemukan warga dalam keadaan pingsan dengan luka di kepala, telinga dan lebam pada wajah. Usai ditemukan, Erma dilarikan ke RSUD Bengkulu Tengah untuk mendapatkan penanganan medis.
Atas keterangan dan cukup bukti, penangkapan pelaku akhirnya dilakukan personel Polsek Taba Penanjung Polres Bengkulu Tengah pada Senin 15 April 2024 sore di Desa Taba Padang Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang. Atas perbuatannya, UB terancam hukuman 5 tahun penjara.(one)