Warning! ASN Bengkulu Tengah Berani Nambuh Libur Lebaran, Ini Sanksinya

Sekdakab Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, MAP--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menjalani libur lebaran atau Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah terhitung pada 6 April hingga 15 April. 

Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) mengingatkan agar libur lebaran tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik dan untuk tidak mencoba-coba menambah libur dari ketentuan yang ada. Jika tidak, ada sanksi yang menanti nantinya.

Sekdakab Benteng, Drs. Rachmat Riyanto, ST, MAP mengatakan jika sesuai jadwal, ASN akan masuk kembali pada 16 April 2024 mendatang.

‘’Waktu libur yang sudah diberikan sudah cukup panjang. Saya rasa cukup dan jangan sampai ada ASN yang menambah jatah libur lebaran. Tentunya saya berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah untuk masuk lagi sesuai waktu yang sudah ditetapkan,’’ ujar Rachmat.

Rachmat menuturkan, apabila ada ASN yang tidak masuk pada jadwal yang di telah ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

‘’Sebagai upaya nantinya, kami akan sidak serta memantau langsung ke setiap OPD pada hari pertama kerja nanti. Jadi saya mohon kerjasamanya terutama Kepala OPD untuk memantau dan mendata kehadiran ASN di OPD masing-masing. Kalau ada yang menambah libur, akan kita sanksi dengan melihat aturan yang berlaku pada peraturan pemerintah tentang ASN,’’ ungkap Rachmat.

Sementara itu, Pemkab Bengkulu Tengah memperbolehkan ASN yang ingin mudik menggunakan Mobil Dinas (Mobnas). Namun harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Bengkulu Tengah. Yakni diperbolehkan menggunakan mobnas untuk wilayah dalam Provinsi Bengkulu. 

Apabila di luar Provinsi Bengkulu juga diperbolehkan, namun harus memberitahu pimpinan, baik Pj Bupati ataupun Sekda terlebih dahulu. Terkahir, syarat lainnya seperti operasional selama mudik ditanggung oleh ASN itu sendiri dari bahan bakar ataupun kebutuhan lainnya.

‘’Jika ada kerusakan mobnas pada saat mudik itu ditanggung ASN yang bersangkutan. Intinya jika menggunakan milik pemerintah, ASN tersebut harus bertanggung jawab sepenuhnya terhadap mobnas yang digunakan,’’ demikian Rachmat.(imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan