Rugikan Negara Rp1,6 Miliar Oknum ASN Ditahan, Kapolres Beberkan Perannya

RO, tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam perpanjangan izin TKA pada Dinas Nakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), oknum ASN berinisial RO ditahan penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah. 

Dalam pers rilis kemarin, Rabu 3 April 2024, RO yang mengenakan baju orange diperlihatkan untuk kali pertamanya kepada wartawan. 

Kapolres Benteng AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, M.H., M.Ik., membeberkan peran RO dalam kasus yang berdasarkan hasil audit merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar. 

Dimana RO bersama tersangka lainnya berinisial EE yang perkaranya sudah bergulir di pengadilan, diduga memalsukan tanda tangan kepala dinas saat itu untuk keperluan pencairan dana. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3316/operasi-pekat-nala-berakhir-polres-bengkulu-tengah-amankan-232-botol-miras-200-liter-tuak-dan-tangkap-1-dpo

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3293/penyidik-tipidkor-polres-tetapkan-satu-lagi-tersangka-kasus-dugaan-korupsi

"Dalam prosesnya, pencairan tersebut setiap kali melakukan pencairan, saudara EE bekerjasama dengan saudara RO yang ada di depan kita, untuk melakukan perbuatan tanda tangan palsu. Atau menggunakan tanda tangan yang tidak seharusnya, yaitu tanda tangan Kepala Dinas Nakertrans pada saat itu," jelas Kapolres didampingi sejumlah PJU Polres.

"Sudah sebanyak 15 kali tanda tangan oleh saudara RO, atas nama kepala dinas pada saat itu. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut sebanyak Rp1.671.211.000," lanjut Kapolres.(fry)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan