Bullying di Sekolah Timbulkan Trauma Hingga Dewasa, Ini Kata Psikolog Anak
ilustrasi--
Dalam Permendikbudristek PPKSP, terdapat tiga aspek yang menjadi tugas utama sekolah, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek dalam pencegahan kekerasan, yaitu penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana prasarana.
Menurut Chatarina, keterlibatan DWP adalah untuk memastikan agar satuan pendidikan dapat melaksanakan tiga aspek tersebut dengan baik.
“Ibu-ibu yang anaknya ada di sekolah, bisa melihat apakah sekolah mereka sudah memiliki dan melaksanakan tiga kewajiban tersebut. Selain itu, ibu-ibu juga dapat bergabung menjadi anggota TPPK,” ucapnya.