Sempat Melawan, Pelaku Dugaan Pemerkosaan Anak Tiri Berhasil Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
Penangkapan pelaku dugaan pemerkosaan anak tiri--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Id (31) warga Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku dugaan asusila atau pemerkosaan terhadap anak tirinya akhirnya berhasil ditangkap.
Penangkapan dilakukan tim Satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah di wilayah Desa Tanjang Dalam Kabupaten Rejang Lebong saat pelaku sedang mengambil air nira.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, MH, M.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP. Edi Hermanto Purba, SH, MH mengatakan jika sebelumnya pelaku sudah menjadi DPO selama 2 bulan lebih. Berbekal informasi yang diterima, anggota akhirnya menuju ke lokasi persembunyian pelaku untuk melakukan penangkapan.
"Pelaku dugaan asusila terhadap anak di bawah umur sudah berhasil ditangkap walaupun sempat melakukan perlawanan," ujar Edi.
Data berhasil dihimpun, jika peristiwa tersebut dilaporkan pada 30 Januari 2024 lalu. Dari keterangan yang diterima, pelaku diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Peristiwa pertama kali terungkap oleh ibu kandungnya saat hendak pulang dari kebun. Ketika tiba di rumah, melihat sang suami sedang melakukan perbuataan dugaan asusila terhadap putrinya di dalam kamar.
Lantaran marah, ibu korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Bengkulu Tengah.
Hasil pengakuan korban kepada sang ibu, aksi bejat sudah dilakukan beberapa kali. Selama kurun waktu 4 bulan terakhir, korban telah diperkosa sebanyak 5 kali.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Jo 76D dan/atau Pasal 82 Jo 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tantang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dalam melakukan aksinya, korban sempat mendapatkan ancaman. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Bengkulu Tengah dan terancam hukuman 15 tahun penjara,’’ demikian Edi.(fry)