Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Bengkulu Tengah Ditetapkan, Tertinggi Rp 45 Ribu
Rapat penetapan besaran zakat fitrah 1445 H/2024 M--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) pada hari Kamis, 21 Maret 2024 telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 1145 H/2024 M.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bupati (RRB) bersama Baznas, MUI dan Pemkab Benteng.
Zakat fitrah yang ditetapkan bisa berbentuk beras dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa maupun dalam bentuk uang mulai dari Rp 30 ribu, Rp 39 ribu dan Rp 45 ribu.
Kepala Kemenag Benteng, Dr. H. Zainal Abidin, MH menyampaikan penetapan besaran zakat fitrah ini berdasarkan hasil rapat koordinasi Kemenag, Kabag Kesra, Disperindag, Ketua MUI, Ketua Baznas, Pimpinan Ormas Islam dan perwakilan pengurus masjid se-Benteng.
“Penampungan zakat fitrah yang diganti dengan besaran uang yang telah ditetapkan sudah dilakukan survei di lapangan pasar dan warung sehingga bisa mengambil sebuah kesimpulan. Dengan kualitas beras kualitas paten Rp 45 ribu, kulialitas beras dusun Rp 39 ribu dan kualitas beras raskin dan dolog Rp 30 ribu,” ungkapnya.
Sementara itu, ia mengimbau kepada untuk membayar zakat sesuai dengan kualitas beras yang dimakan setiap harinya.
“Banyak masyarakat yang kurang paham karena ada masyarakat yang makan kualitas 1 namun membayar kualitas 3 hal itu sangat disayangkan. Tentunya kami mengimbau bayarlah zakat sesuai dengan kualitas beras yang makan,” demikian Zainal.(imo)
Ketetapan Hasil Rapat
1. Zakat Fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 Kg atau 3,5 liter per-jiwa ( 10 canting).
2. Kualitas beras atau makanan pokok sebagai mana tersebut pada point 1 diatas sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang di konsumsi sehari-hari.
3. Qimat zakat fitrah jika diberikan dalam bentuk uang dengan kategori, yaitu :