Perangkat Desa Bukan ASN Berpeluang Mendapat THR, Bagaimana Honorer? Oh
Editor: Leonardo Ferdian
|
Minggu , 17 Mar 2024 - 22:51
ilustrasi--
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” ujar Menteri Anas. (antara/jpnn)