Perangkat Desa Bukan ASN Berpeluang Mendapat THR, Bagaimana Honorer? Oh

ilustrasi--

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” ujar Menteri Anas. (antara/jpnn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan