Perangkat Desa dan Honorer tak Dapat THR

--

Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, dilanjutkan dengan pencairan setelah Lebaran bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya. 

Pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024, dan dilanjutkan pencairan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran.(antara/jpnn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan