Perangkat Desa dan Honorer tak Dapat THR
Editor: Leonardo Ferdian
|
Sabtu , 16 Mar 2024 - 18:28
--
Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, dilanjutkan dengan pencairan setelah Lebaran bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya.
Pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024, dan dilanjutkan pencairan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran.(antara/jpnn)