Ini Pernyataan Sikap Penyelenggara Pemilu Tingkat TPS Desa Taba Renah
Pertemuan yang dihadiri PPS, KPPS, Pengawas TPS, Linmas, Saksi Partai dan Pengawas Desa Taba Renah--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Bukan hanya partai yang bereaksi atas pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tidak sah sebagaimana putusan pemeriksaan cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu, penyelenggara Pemilu di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) desa pun turut mengajukan keberatan.
Kemarin, Kamis 14 Maret 2024 diadakan pertemuan yang dihadiri PPS, KPPS, Pengawas TPS, Linmas, Saksi Partai dan Pengawas Desa Taba Renah guna membahas gugatan yang diajukan tim hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Bawaslu Prov hingga berujung pada putusan penghitungan ulang surat suara tidak sah DPRD kabupaten di 5 TPS.
Dan hasilnya, mereka keberatan dengan pelaksanaan penghitungan ulang, pun juga hasilnya. Mereka tetap berpedoman dengan hasil awal di tingkat TPS, dimana perolehan suara tidak sah sebanyak 26. Bukannya 24, dengan 2 suara lagi dianggap sah berdasarkan hasil penghitungan ulang.
"Pada hari ini Kamis 14 Maret 2024, kami seluruh penyelenggara pemilu tingkat PPS, KPPS, linmas, pengawas desa menggelar pertemuan menyikapi adanya penghitungan ulang surat suara tidak sah di TPS 01 Desa Taba Renah. Adanya gugatan yang disampaikan dan akhirnya dikabulkan menimbulkan kesan kinerja kami tidak profesional," terang Ketua KPPS 01 Desa Taba Renah, Erik.
"Dari hasil musyarawah kami, tidak adanya sanggahan di tingkat TPS atau tidak ada sanggahan apapun saat pemungutan dan pada saat penghitungan suara. Berkas dokumen kejadian khusus yang diterima KPPS hanya berupa tertulis daftar pemilih khusus dan selebihnya tidak ada. Tidak ada gugatan atau komplain dari pihak manapun. Pada kolom daftar hadir, untuk kolom tanda tangan PPP tidak ada, karena dari partai bersangkutan tidak ada. Proses penghitungan suara pada saat itu disaksikan bersama-sama, kertas dibuka, dibentang dan diteliti secara bersama. Sah atau tidak sah disimpulkan bersama dan diterangkan secara jelas," jelas Erik lagi.
Ketua PPS Titin Rohaniah menambahkan bahwa pihaknya merasa dirugikan, sementara menurut Titin ia dan penyelenggara pemilu yang lain sudah bekerja sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
"Jadi seolah-olah kami semua ini tidak bekerja secara profesional. Tidak ada sanggahan di TPS. Saksi partai tidak ada surat mandat dan ttd c hasil tidak ada. Dalam penghitungan ulang lalu, seharusnya kami diundang. Kalau kami salah, kami siap menerima konsekuensi. Kami harus dihadirkan dan tidak membuat aturan sepihak," sesal Titin.(fry)