Diagram Pada Aplikasi Sirekap Tiba-Tiba Menghilang, KPU Ungkap Alasannya
Tangkapan layar tampilan aplikasi Sirekap saat ini.--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Tampilan pada aplikasi Sirekap saat ini tiba-tiba berubah. Diagram yang menunjukkan perolehan suara baik tingkat pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif menghilang dalam sistem tersebut. Tepatnya saat dilihat melalui website http://pemilu2024.kpu.go.id/.
Disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, jika hilangnya diagram pada tampilan aplikasi Sirekap memang disengaja agar menghindari polemik yang sering terjadi di ruang publik.
''Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kab/Kota akan jadi polemiks dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," ujar Idham Holik.
BACA JUGA:Kuasa Hukum PPP Sudah Kumpulkan Bukti Kuat Dugaan Pelanggaran, 5 Komisioner KPU Jadi Terlapor
Oleh sebab itu, untuk menghindari polemik Sirekap di ruang publik, KPU pun membuat kebijakan baru terhadap Sirekap, yaitu dengan hanya menampilkan bukti perolehan suara berupa unggahan formulir C Hasil Plano.
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu. Setiap hasil rekapitulasi berjenjang wajib dipublikasikan oleh rekapitulator tersebut dalam hal ini PPK, KPU Kab/Kota dan KPU provinsi," kata Idham Holik.
Idham mengatakan bahwa selama tahapan rekapitulasi, masyarakat juga lebih sering melihat perolehan suara hanya lewat diagram atau tabel data numerik. Sehingga, menurut Idham, dengan kebiasaan masyarakat yang seperti itu membuat Sirekap menjadi polemik yang berkelanjutan. Hal itu dikarenakan data numerik sering sekali tidak sesuai dengan C Hasil Plano.
"Fungsi utama Sirekap untuk publik adalah publikasi foto formulir Model C.Hasil plano. Memberikan informasi yang akurat karena selama ini foto formulir Model C.Hasil jarang dilihat oleh pengakses Sirekap," ujar Idham Holik.
BACA JUGA:Pemilu di Benteng Tidak Baik-Baik Saja, Komisioner KPU dan PPK Dilapor DKPP
Padahal, kata Idham Holik, C Hasil Plano merupakan bukti otentik dari perhitungan suara karena ditulis langsung oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang disaksikan langsung oleh peserta pemilu.
Bahkan, Formulir Model C Hasil plano di setiap TPS-nya adalah formulir yang dibacakan oleh PPK dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di setiap TPS nya dan dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D Hasil.
Maka dari itu, dengan kebijakan yang baru KPU, Sirekap hanya menampilkan C Hasil Plano yang sudah diunggah oleh KPPS.
"Foto formulir Model C Hasil plano adalah bukti otentik yang ditulis oleh KPPS di TPS yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan diawasi oleh Pengawas TPS serta dipantau oleh pemantau terdaftar," tandasnya.
BACA JUGA:TPN Ganjar-Mahfud: Hak Angket Penting untuk Perbaikan Proses Pemilu Selanjutnya
Diketahui, Pertanggal 5 Maret 2024, tampilan pada Sirekap tampak berubah, tidak lagi menampilkan diagram atau grafik perolehan suara untuk Pilpres dan Pileg.
Hal itu bisa terlihat saat mengakses laman pemilu2024.kpu.go.id, hanya terlihat tampilan C Hasil Plano yang diunggah oleh KPPS.
Padahal sebelumnya, pada tampilan Sirekap terdapat grafik dan jumlah data numerik, terutama saat memilih wilayah tertentu. Namun sejak 5 Maret 2024 malam, tampilan tersebut sudah tidak ada.
Artikel ini dilansir dari link, https://disway.id/read/767479/kpu-akhirnya-jelaskan-penyebab-sirekap-tak-lagi-tampilkan-diagram/15