Masa Tugas PPK dan PPS Berakhir Maret, Bakal Perekrutan Ulang untuk Pilkada Bengkulu Tengah?

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Masa tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) pada pemilu 2024 ini akan berakhir pada Maret mendatang.

Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali memberdayakan PPK dan PPS untuk penugasan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

Namun, apakah akan dilakukan perekrutan ulang atau tetap menugaskan PPK dan PPS saat ini?

Ketua KPU Benteng, Meiky Helmansyah, S.Pd, MM menuturkan jika pasca pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024 lalu, pihaknya belum memegang aturan ataupun regulasi tentang pembentukan PPK dan PPS kembali. 

‘’Kami masih menunggu regulasi dan perintah atasan terkait dengan pembentukan PPK maupun PPS untuk pilkada. Karena KPU provinsi dan kabupaten hanya melaksanakan perintah sesuai regulasi. Untuk direkrut kembali atau dibuka, kami juga menunggu dari atasan tidak bisa semau kami saja. Tentunya ada proses dan tahapan. Kalau untuk PPK dan PPS Pemilu 2024 ini, sesuai SK masih kerja hingga bulan 3 mendatang,’’ pungkas Meiky. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2589/selain-layangkan-laporan-ke-dkpp-sejumlah-simpatisan-ppp-bengkulu-tengah-bakal-gelar-aksi-di-jakarta

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2588/proyek-jalan-inpres-tidak-tuntas-dukungan-pemkab-dipertanyakan

Sementara itu, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 telah ditetapkan KPU RI dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

Berdasarkan PKPU tersebut, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada Rabu 27 November 2024 mendatang.

Sesuai PKPU tersebut, tahapan Pilkada serentak dimulai pada 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran. Dilanjutkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, 18 November 2024.

Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April sampai 5 November 2024. Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.

Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dilakukan 27 Februari sampai 16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April sampai 31 Mei 2024.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2570/pemilu-di-benteng-tidak-baik-baik-saja-komisioner-kpu-dan-ppk-dilapor-dkpp

Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei sampai 23 September 2024. Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan