Kasus Penggelembungan Suara di Nganjuk Jatim Melibatkan PPK dan Pengawas, Alamak
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur sedang memproses kasus penggelembungan suara yang diduga melibatkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) serta petugas pengawas kecamatan pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Nganjuk Yudha Harnanto mengaku sudah menerima laporan dugaan penggelembungan suara tersebut.
Dugaan pelanggaran pemilu itu terjadi di daerah pemilihan (Dapil) III Nganjuk yang meliputi Kecamatan Kertosono, Ngonggot, dan Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
"Dugaan penggelembungan suara tersebut menjadi salah satu objek pelapor pada kami. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan termasuk PPK dan panwascamnya," kata dia, Sabtu (24/2).
Bawaslu memproses oknum Ketua PPK Kertosono yang berinisial MA serta anggota Panwas Kecamatan Kertosono MM.
Mereka diduga terlibat dalam dugaan penggelembungan suara salah satu calon legislatif di daerah pemilihan (Dapil) III Nganjuk dalam Pemilu 2024.
Tim Bawaslu juga telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait dengan perkara tersebut.
Hal itu sebagai bahan kajian terhadap laporan yang masuk. Kasus tersebut sebelumnya juga viral beredar di media sosial.
Sejumlah calon legislatif dan simpatisan di Kabupaten Nganjuk sempat mendatangi oknum Ketua PPK Kecamatan Kertosono dan panwascam tersebut, Jumat (23/2) malam.
Mereka menyesalkan adanya dugaan penggelembungan suara tersebut.
Dugaan itu muncul karena suara salah satu calon legislatif dari Partai Golkar yang tiba-tiba bertambah drastis.
Akhirnya, keduanya mengakui perbuatannya, memasukkan suara calon legislatif lain ke calon legislatif tersebut.
Hal itu dilakukan setelah disuruh oleh tim salah satu caleg.
Kemudian, oknum PPK dan panwascam serta hasil rekapitulasi penghitungan suara akhirnya diamankan polisi untuk proses lebih lanjut.