Ada 57 Ormas dan LSM di Bengkulu Tengah Tak Miliki Badan Hukum, Ilegal?
Hekatman--
METROPOLIS RBt - Badan Kesatuan dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini mencatat adanya 92 Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun, dari 92 ormas dan LSM, hanyak 35 ormas dan LSM yang sudah memiliki badan hukum. Sementara sisanya 57 ormas dan LSM diketahui belum adanya badan hukum.
‘’Dari 92 ormas maupun LSM, hanya 35 yang terdaftar dan memiliki badan hukum. Sisanya memilih tidak menjadi terdaftar atau bisa disebut ilegal,’’ ungkap Kabid Ketahanan Sosial Budaya, Agama dan Ormas Badan Kesbangpol Benteng, Hekatman S,Si., M.A.P.
Hekatman menuturkan, tata cara pendaftaran ormas ataupun LSM terdaftar terdapat dua cara yaitu mengacu pada aturan yang berlaku pada UU nomor 13 tahun 2013 yang telah diubah UU nomor 2 tahun 2016 tentang penetapan Perpu tentang pendaftar ormas maupun LSM.
‘’Ada dua cara yang pertama mendaftarkan diri melalui KemenkumHAM sebagai ormas ataupun melalui Kemendagri. Ada beberapa ormas yang belum mau melapor, kami juga tidak bisa memaksa karena UU tidak mengunci wajib harus terdaftar. Artinya boleh melapor boleh tidak dan mereka bebas beraktivitas dimana saja,’’ jelas Hekatman.
Hekatman menambahkan, namun pihaknya menyarankan agar ormas maupun LSM menjadi organisasi yang terdaftar karena pihaknya juga memiliki tim terpadu pengawasan kabupaten untuk memantau aktiftasnya.
‘’Selaku yang memiliki organisasi, baiknya itu didaftarkan. Jika tidak terdaftar, kita tidak tahu apa saja aktiftasnya, bidang kegiatan dan lingkung kegiatannya apa saja,’’ demikian Hekatman.(imo)