Bawaslu Perintahkan Pemungutan Suara Ulang, KPU Ambon Menolak

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - KPU Kota Ambon menolak rekomendasi Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS. 

Ketua KPU Kota Ambon M. Shadek Fuad menilai syarat untuk PSU itu tidak terpenuhi. 

"Berkaitan rekomendasi PSU dari Bawaslu ke KPU kota Ambon, surat yang sudah kami terima sebanyak enam rekomendasi, empat diantaranya sudah kita bahas dalam rapat pleno KPU dan kita nyatakan empat TPS itu tidak memenuhi syarat untuk PSU," kata Shadek Fuad, Rabu.

Dia mengatakan empat rekomendasi Panwascam sifatnya adalah dugaan berdasarkan temuan di lapangan, sementara KPU untuk pelaksanaan PSU Itu kembali kepada rapat dengan melihat fakta-fakta lapangan yang terjadi dan kemudian ditelaah, dicermati dan juga kaji berkaitan dengan unsur-unsur dan syarat-syarat materi maupun formil yang ada dalam kejadian. 

"Kami telah mengkaji kejadian tersebut memenuhi syarat untuk dilaksanakan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan KPU yang mengatur tentang pelaksanaan PSU," katanya. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2372/pakar-singgung-soal-sertifikasi-dan-anggaran-sirekap-kpu-misterius

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2360/pleno-penghitungan-suara-tingkat-kecamatan-di-bengkulu-tengah-sempat-tuai-protes

Sementara itu masih ada dua rekomendasi Bawaslu terkait PSU yang harus dibahas dalam rapat pleno KPU.

Selain empat TPS di Kecamatan Baguala dan Sirimau, Bawaslu juga merekomendasikan TPS lain di desa Batu Merah dan Karang Panjang. 

"Kami akan meminta keterangan dari teman-teman KPPS dan teman-teman PPS setempat, guna menjadi bahan pembahasan dalam rapat pleno KPU untuk menentukan apakah memenuhi syarat atau tidak pelaksanaan PSU di dua TPS yang tersisa," kata Shadek.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Ambon Jhon Talabessy, temuan di lapangan empat TPS itu dinyatakan sah dan memenuhi syarat untuk PSU, tetapi, KPU Kota Ambon menolak, padahal data dari Panwascam sudah memenuhi syarat untuk PSU sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 pasal 80 ayat 3.

Sesuatu peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 telah disebutkan apa saja syarat untuk dilakukannya PSU, seperti yang terjadi di TPS 11 dan TPS 22 Halong Kecamatan Baguala yakni ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang sama. 

"Hal itu jelas sudah pelanggaran dan layak untuk dilakukan PSU, tetapi, teman KPU tidak lakukan PSU, dan tentu ada konsekuensi pidana dan etik bagi KPU,” kata Jhon Talabessy.(antara/jpnn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan