Pakar Singgung soal Sertifikasi dan Anggaran Sirekap KPU, Misterius

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pemerhati telematika Roy Suryo mempertanyakan keakurasian Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap KPU. 

Pria yang saat menjadi Menpora (Januari 2013-Oktober 2014) mewarisi tantangan menuntaskan konflik PSSI vs KPSI itu menyebut Sirekap KPU tidak objektif. 

"Aplikasi ini mendadak diumumkan ke publik, baru semenjak Januari 2024, langsung tiba-tiba bisa diunduh di PlayStore tanpa ada pengumuman uji publik dan teknis jauh hari sebelumnya," tutur Roy, Senin (19/2).

"Sangat bisa dipertanyakan bagaimana keakurasian sistem yang dipertaruhkan untuk data pemilu yang sangat krusial, dan menyangkut masa depan Indonesia," imbuhnya. 

Roy juga menyinggung soal sertifikasi Sirekap. 

"Walau disebut-sebut sudah disertifikasi dari Kemkominfo, tetapi mengingat integritas dari kementerian yang dipimpin oleh sukarelawan pendukung salah satu paslon ini, layak dipertanyakan objektivitasnya," katanya.

"Apalagi seharusnya sertifikasi diberikan oleh badan yang lebih kredibel milik negara, misalnya BRIN. Inilah kelebihan Sirekap, yakni tidak objektif alias lebih subjektif," imbuh Roy. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2360/pleno-penghitungan-suara-tingkat-kecamatan-di-bengkulu-tengah-sempat-tuai-protes

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2349/ini-langkah-kapolsek-taba-penanjung-dan-anggota-untuk-amankan-wilker-saat-penyobolosan

Mantan politikus Partai Demokrat yang menyandang gelar Kanjeng Raden Mas Tumennggung itu juga menyoal anggaran yang digunakan untuk proyek Sirekap yang merupakan bagian dari nilai keseluruhan proyek Pemilu 2024 sekitar Rp 71 triliun.

"Data (anggaran) khusus untuk Sirekap simpang siur informasinya. Tidak transparan," kata Roy.

"Ada yang menyebut anggaran Sirekap mencapai Rp 2,5 miliar dan pemeliharaannya sampai hampir 1 miliar," imbuhnya. 

Menurut Roy, inilah kelebihan lain dari Sirekap, yakni lebih tidak transparan. 

"Belum lagi kalau mendengar pernyataan KPU bahwa mereka menolak audit untuk membuka mekanisme kerja sama KPU dengan yang disebut-sebut dua kampus ternama untuk pengembangan Sirekap. "Padahal Indonesia memiliki UU KIP/Keterbukaan Informasi Publik No 14/2008 yang mengharuskan setiap lembaga menjelaskan secara detail proses tersebut, terutama yang menyangkut APBN, yang berasal dari uang rakyat. Ketertutupan KPU soal ini layak untuk menyebut kelebihan lain dari Sirekap, yakni lebih misterius," tutur Roy. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan