Begini Alasan KPU soal Lambatnya Data Masuk ke Sirekap

ilustrasi--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan data yang ditampilkan Sirekap dalam situs resmi KPU tertunda lantaran petugas tengah melakukan sinkronsasi jumlah suara. 

Hal tersebut menjadi alasan data yang ditampilkan Sirekap dalam situs resmi KPU tidak berubah pada Minggu (18/2). 

"Sirekap nya karena dia sedang diakurasi agar prosesnya menjadi lancar, maka untuk sementara tampilan publik-nya masih menggunakan tampilan yang terakhir di kemarin lusa," kata Idham saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (19/2).

Menurut Idham, proses sinkronisasi suara harus dilakukan agar data yang terekam di Sirekap akurat. 

Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan informasi perolehan suara yang akurat dari situs resmi KPU. 

Dia pun mengakui ada beberapa kendala yang dialami petugas penyelenggara kecamatan (PPK) saat memasukkan data ke Sirekap. 

Salah satunya yakni angka yang ditulis tangan di formulir C tidak bisa terekam dengan jelas oleh teknologi kamera milik KPU.

Sirekap diketahui menggunakan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR). 

Teknologi itu memungkinkan untuk mengenali pola tulisan manual dan dapat diterjemahkan sebagai nilai angka. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2309/aplikasi-sirekap-down-ini-jadwal-terbaru-pleno-perolehan-suara-tingkat-kecamatan

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2308/pemungutan-suara-pemilu-2024-berakhir-kapolres-dedi-terima-kasih-kepada-seluruh-personel

Dengan demikian, angka berupa tulisan dapat difoto dan langsung dikonversikan menjadi data numerik di Sirekap.

"Jadi begini, misal, angka tiga itu terbaca delapan, itu yang diakurasi menjadi tiga. Misalnya, angka dua itu terbaca tujuh, itu yang diakurasi menjadi dua," jelas Idham.

Walaupun proses sinkronisasi data ke Sirekap tertunda, dia memastikan proses rekapitulasi suara di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) tidak tertunda. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan