Menteri Anas Sebut BUP hingga Jenjang Karier PNS & PPPK Masuk RPP Manajemen ASN

ilustrasi--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan batas usia pensiun (BUP) dan jenjang karier PNS maupun PPPK masuk RPP Manajemen ASN.

Saat ini, pemerintah terus bergerak cepat menyusun kebijakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kali ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membahas beberapa substansi peraturan turunan tersebut bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional RI (ANRI).

Presiden Joko Widodo memberi arahan agar pemerintah menindaklanjuti UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. KemenPAN-RB bersama instansi terkait terus mengebut penyusunan rancangan peraturan pemerintahan (RPP) Manajemen ASN ini. 

Beberapa substansi telah diselesaikan, antara lain terkait pengembangan kompetensi; pengelolaan kinerja; jenis dan kedudukan; perencanaan kebutuhan; pengadaan; digitalisasi; manajemen perubahan; evaluasi manajemen ASN; serta nilai dasar kode etik dan kode perilaku ASN.

BACA JUGA:Ini Perolehan Suara Sementara per Dapil Caleg DPRD Bengkulu Tengah, PDIP, Gerindra dan PPP Kejar-Mengejar

BACA JUGA:Hasil Penghitungan Suara Sementara Dapil 3 Bengkulu Tengah, Budi NasDem dan Jon PPP Bersaing

Tentunya secara paralel juga membuka ruang dialog dengan para pakar dan stakeholder terkait. 

"Kami rumuskan dan susun keseluruhan subtansi terkait Manajemen ASN agar bisa dilanjutkan dengan rapat Panitia AntarKementerian (PAK), sehingga RPP Manajemen ASN ini bisa selesai sesuai amanat UU 20/2023 tentang ASN," kata Menteri Anas, Jumat (16/2).

Dia berharap pekan ini diselesaikan beberapa substansi lainnya berupa cuti PNS maupun PPPK, batas usia pensiun jabatan, serta talenta karier.

Pada kesempatan sama Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Aba Subagja mengatakan pembahasan RPP Manajemen ASN memuat substansi terkait cuti pegawai PNS dan PPPK, batas usia pensiun jabatan, serta talenta karier. 

Aba melanjutkan bahwa pembahasan RPP terkait Manajemen ASN ini untuk memperbarui kebijakan sebelumnya yang mengacu pada UU No. 5/2014 tentang ASN. 

Dengan terbitnya revisi UU ASN pada akhir 2023 lalu, maka peraturan turunan terhadap UU tersebut juga perlu untuk diperbarui. 

RPP Manajemen ASN yang tengah dibahas oleh pemerintah ini merupakan pembaruan dari PP No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, juga memperbarui PP No. 49/2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan