Menteri Anas Sebut BUP hingga Jenjang Karier PNS & PPPK Masuk RPP Manajemen ASN
ilustrasi--
BACA JUGA:Suzuki Jimny 5-door Pilihan Utama, Tangguh di Medan Off Road Nyaman di Perkotaan
BACA JUGA:Nasib Tragis Vietnam dalam Ranking Terbaru FIFA
“Dalam RPP ini kami juga memperbarui berbagai substansi sesuai dengan dinamika yang ada dengan tetap mengacu kepada UU No. 20/2023 tentang ASN. Melalui pembahasan isu-isu krusial diharapkan dapat cepat tersusun sesuai dengan arahan MenPAN-RB,” lanjut Aba.
Pembahasan substansi cuti bagi pegawai ASN ini meliputi tujuh jenis cuti, yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, dan cuti kelahiran anak.
Kemudian cuti bersama, cuti karena alasan penting, serta cuti di luar tanggungan negara.
Substansi kedua yang dibahas adalah terkait dengan batas usia pensiun jabatan.
Terkait substansi ini, perlu ada kesepakatan bersama terkait batas usia pensiun bagi tiap jenis dan jenjang jabatan.
“Batas usia pensiun dalam jabatan memerlukan kesepakatan bersama melihat terdapat dinamika terkait hal ini serta perlu disusun kelengkapan persyaratan lebih lanjut,” lanjut Aba. Adapun substansi berikutnya adalah soal pengembangan karier dan talenta ASN. Pengembangan ini dilakukan dengan penyelenggaran Manajemen Talenta yang didasarkan pada sistem merit melalui Tim yang melakukan Pengelolaan Talenta serta Suksesi.(esy/jpnn)