Ketua RT Ini Minta Nasabah Perumahan di Taba Jambu Bersabar Tunggu Hasil Penyidikan
Penampakan salah satu rumah yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengembangan di salah satu perumahan Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dibenarkan oleh Ketua RT setempat, Febri Hidayat.
Dirinya meminta kepada warga yang merupakan nasabah perumahan untuk bersabar hingga proses penyidikan usai hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
‘’Puluhan rumah di salah satu perumahan Desa Taba Jambu saat ini memang sedang bermasalah. Rumah disita kejaksaan. Warga yang merupakan nasabah saya minta untuk bersabar hingga proses hukum ini tuntas,’’ ujar Febri.
Febri menuturkan, meskipun dalam proses penyidikan dan penyitaan, namun warga masih bisa menghuni rumah tersebut dengan syarat tidak dipindah tangan maupun diubah bentuk bangunan.
Disisi lain dirinya berharap agar warga bersangkutan menerima ganti rugi pengembalian angsuran yang sudah dibayarkan sebelumnya.
‘’Kita sudah bertemu dengan kejaksaan bersama pemerintah desa setempat. Sudah dijelaskan tentang perkara ini. Sekarang kita menunggu mekanisme surat menyurat kejaksaan seperti apa kedepan. Kami juga berharap warga mendapatkan ganti rugi,’’ demikian Febri.
Sekadar mengulas, kasus dugaan korupsi ini terkait dengan kegiatan pemberian fasilitas kredit yasa griya dan kredit pembebasan lahan di perumahan Cempaka Bentiring Permai Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang tahun 2018-2019.
Tidak hanya para nasabah, namun karyawan dari PT. Bank Tabungan Negara (BTN) dan developer PT. Asisya Catur Persada juga ikut dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Bengkulu Tengah.(imo)