Dugaan Korupsi Perumahan di Bengkulu Tengah, Penyidik Juga Sudah Periksa Karyawan BTN dan Developer

Dugaan Kasus Korupsi Terhadap Puluhan Rumah di Bengkulu Tengah--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yasa griya dan kredit pembebasan lahan di perumahan Cempaka Bentiring Permai Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang. 

Tidak hanya para nasabah, namun karyawan dari PT. Bank Tabungan Negara (BTN) dan developer PT. Asisya Catur Persada juga ikut dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH mengatakan jika kegiatan pemberian fasilitas kredit yasa griya dan kredit pembebasan lahan terjadi pada tahun 2018-2019.

Pemanggilan terhadap sejumlah saksi telah dilakukan, termasuk dari pihak BTN dan developer. Sementara sejumlah unit rumah sudah dipasang plang berwarna pink dengan bertuliskan penyitaan. 

‘’Saksi-saksi sudah kami panggil dan dimintai keterangan, termasuk dari BTN dan developer yang merupakan pelaksana di lapangan,’’ ujar Marjek. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2163/sejumlah-pemilih-diimingi-terima-uang-jelang-pencoblosan-segini-nominalnya

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2162/rumah-disita-jaksa-terkait-dugaan-korupsi-begini-saran-praktisi-hukum

Sementara itu, terkait dengan adanya penyitaan terhadap sejumlah unit rumah, Marjek menuturkan jika masyarakat selaku nasabah masih diperbolehkan untuk menempati rumah tersebut sembari proses hukum yang sedang berjalan. 

‘’Adanya penyitaan itu, bukan berarti masyarakat tidak boleh menghuni, silakan dihuni. Tapi yang perlu masyarakat ketahui, tidak boleh lakukan pemindah tangan atau menjual hak keperdataan kepada orang lain. Kemudian dilarang mengubah bentuk atau dibangun secara bertingkat,’’ jelas Marjek.

Marjek menjelaskan, jika nanti endingnya developer harus mengganti kerugian negara, maka juga kita akan hitung hak dari masyarakat yang sudah melakukan pembayaran atau angsuran. 

‘’Kalau memang mereka (nasabah, red) minta ganti rugi, gugat ke developer bukan kejaksaan. Intinya kita lihat dulu bagaimana hasil perkara ini nanti ketika sudah sampai di ranah persidangan,’’ demikian Marjek.(fry)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan