Bareskrim Naikkan Status Kasus Kayu Gelondongan di DAS Garoga ke Penyidikan

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus temuan kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ke tahap penyidikan. Peningkatan status itu disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Moh Irhamni, di Jakarta, Rabu (10/12).

“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” kata Irhamni. 

Ia menjelaskan bahwa kasus ini dinaikkan ke penyidikan setelah ditemukannya dua alat bukti, yaitu adanya alat berat di lokasi kejadian perkara (TKP) dan kayu-kayu yang ditemukan di hulu sungai.

“Di situ (TKP) ditemukan dua buah ekskavator dan satu buldoser. Tentunya ini akan kami buktikan perbuatannya apa, yang menyuruh mereka siapa, yang mendapatkan keuntungan siapa, apakah perorangan atau korporasi,” tegasnya. 

Penyidik pada Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Polisi Fredya, menambahkan bahwa penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup. 

“Dugaan melarikan diri, tidak ada di tempat, ditinggalkan begitu saja alat berat,” ujar Fredya mengenai temuan dua ekskavator dan satu buldoser di TKP KM 8.

Alat berat tersebut akan didalami untuk mengetahui identitas operator, kepemilikan, serta kegiatan yang dilakukan. Secara hukum, penyidikan merujuk pada Pasal 109 juncto Pasal 98 jo. Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya. Tim gabungan menemukan bukaan lahan serta kayu-kayu yang terbawa arus sungai di lokasi.

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri telah mengambil 27 sampel kayu di DAS Sungai Garoga untuk diperiksa. Hasil identifikasi menunjukkan kayu-kayu yang ditemukan merupakan jenis karet, ketapang, dan durian, dengan kondisi antara lain hasil gergajian, dicabut bersama akar menggunakan alat berat, hasil longsor, serta hasil pengangkutan loader. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan